A.
Identitas Buku
a. Judul Buku : Memahami Metodologi Studi Islam (Suatu Konsep tentang
Seluk Beluk Pemahaman Ajaran Islam, Studi Islam dan Isu-isu Kontemporer dalam
Studi Islam)
b. Pengarang : Khoiriyah
c. Penerbit : Teras
d. Tahun terbit : 2013
e. Cetakan : ke-I
f. Jumlah halaman : 284 halaman
g. Harga buku : Rp. 35.000,00
B.
Rangkuman Isi Buku
BAB I Pengajian atau Pengkajian Islam
Perbedaan pengajian dan pengkajian.
Pengajian merupakan proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersiat
normatif-teologis yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis yang dipahami
berdasarkan salah satu pemahaman tokoh madzhab atau aliran tertentu. Sedangkan pengkajian merupakan
proses memperoleh pengetahuan Islam yang di samping bersifat teologis-normatif
juga bersifat empiris-historis dengan prosedur ilmiah.
BAB II Orientasi Umum
Metodologi Studi Islam
Metodologi Studi Islam merupakan
ilmu yang mengkaji tentang metode-metode, pendekatan-pendekatan, yang digunakan
dalam melakukan penelitian terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan Islam.
Tujuan mempelajari metodologi studi
islam, diharapkan pandangan eksklusivisme atau ekstrim (radikalisme) itu bisa
berubah ke arah pandangan yang bijaksana, inklusif, dan universal serta
memancarkan rahmat bagi semua (rahmatan lil alamin).
Obyek kajian Metodologi Studi Islam
adalah ajaran Islam dari berbagai aspeknya dan berbagai mazhab/alirannya.
Perkembangan
studi Islam erat kaitannya dan tidak terlepas dari perkembangan pendidikan
Islam yang membahas kurikulum dan kelembagaannya baik di dunia Islam, dunia
Barat, maupun di Indonesia.
BAB
III Sumber Ajaran Islam
Sumber
ajaran Islam diantaranya yaitu, Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad.
1.
Sumber
ajaran Islam yang pertama yaitu Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi dan
Rasul terakhir melalui malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf dan sampai kepada
kita dengan jalan tawatur (mutawatir), membacanya merupakan ibadah yang
diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan surat an-nas.
Fungsi Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut : 1) sebagai kitab suci
umat Islam, 2) sebagai petunjuk dan pedoman hidup, 3) sumber pokok ajaran Islam.
Isi kandungan al-Qur’an, diantaranya yaitu tentang : 1) ajaran tauhid, 2) janji
dan ancaman, 3) ibadah, 4) jalan menuju kebahagiaan hidup, 5) berita-berita
atau cerita-cerita umat terdahulu.
Sejarah pemeliharaan dan kodifikasi al-Qur’an. Kodifikasi al-Qur’an
melalui usaha penulisan pembukuan pada masa awal Islam terjadi dalam tiga
periode, yaitu periode Nabi SAW, periode Abu Bakar as-Shidiq r.a, dan periode
Usman ibn Affan r.a.
Kaidah-kaidah tafsir al-Qur’an. Ada banyak pendapat mengenai kaidah
penafsiran al-Qur’an, salah satunya adalah Muhammad Quraish Shihab. Menurutnya
komponen qawaid al-tafsir meliputi: ketentuan-ketentuan dalam
menafsirkan al-Qur’an, sistematika penafsiran, dan aturan-aturan khusus untuk
membantu memahami ayat-ayat al-Qur’an, seperti bahasa, ushul fikih, dan lain
sebagainya.
Ketentuan dalam penafsiran al-Qur’an. Syarat-syarat mufasir dalam
upaya menafsirkan al-Qur’an dan memahami ayat-ayat al-Qur’an, antara lain :
1.
Seorang
mufasir harus memiliki kepribadian yang mulia, memiliki dasar-dasar keimanan
yang mantap dan jiwa yang bersih
2.
Seorang
mufasir harus mengetahui dan menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya
3.
Seorang
mufasir harus mengetahui pokok-pokok ulum al-Qur’an
4.
Seorang
mufasir harus menempuh langkah-langkah sistematis dalam menafsirkan al-Qur’an
agar menghasilkan pemahaman yang baik dan benar
5.
Seorang
mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an seharusnya mengambil referensi
(rujukan) dari tafsir-tafsir yang mu’tabar (qualified) untuk
dianalisis secara kritik dan dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya.
Sistematiaka penafsiran al-Qur’an, diantaranya: 1) sistematika
sederhana (al-manhaj al-basith), 2) sistematika sedang (al-manhaj
al-washith), 3) sistematika lengkap (al-manhaj al-mabsuth).
Macam-macam kaidah penafsiran al-Qur’an. Dalam menafsirkan
al-Qur’an, setidaknya ada tiga macam kaidah yang berlaku, yaitu kaidah dasar,
kaidah syar’i dan kaidah kebahasaan.
Metode penafsiran al-Qur’an. Metode penafsiran al-Qur’an merupakan
cara yang sistematis untuk memahami yang benar dari maksud Allah dalam
al-Qur’an, baik yang didasarkan pada pemakaian sumber-sumber penafsirannya,
sistem penjelasan tafsir-tafsirannya, keluasan penjelasan tafsirannya maupun
yang didasarkan pada sasaran dan sistematika ayat yang ditafsirkan.
Macam-macam metode penafsiran al-Qur’an
1.
Ditinjau
dari sumber penafsiran:
a.
Metode
tafsir bi al-ma’tsur/ bi al-riwayah/ bial-manqul
b.
Metode
tafsir bi al-ra’y/ bi al-dirayah/ bi al-ma’qul
c.
Tafsir
bi izdiwaj (campuran)
2.
Ditinjau
dari cara penjelasan:
a.
Metode
tafsir al-bayani (deskripsi)
b.
Metode
tafsir al-muqarin (perbandinagn/komparasi)
3.
Ditinjau
dari keluasan penjelasan:
a.
Metode
tafsir al-ijmali (global)
b.
Metode
tafsir al-ithnabi (detail)
4.
Ditinjau
dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan:
a.
Metode
tafsir al-tahlily (analisis)
b.
Metode
tafsir al-maudhu’i (tematik)
Corak penafsiran: dipengaruhi dari spesifikasi dan
kecenderungan aliran (mazhab) yang
dianut oleh para mufasir:
a.
Al-tafsir
al-Lughawi (bahasa)
b.
Al-tafsir
al-Hukmi/ al-Fiqhy (hukum)
c.
Al-tafsir
al-Shufi (tasawuf)
d.
Al-tafsir
al-Kalami (kalam)
e.
Al-tafsir
al-‘Ilmi (kemodernan)
2.
Sumber
ajaran Islam yang kedua yaitu al-Sunnah (Hadis).
Hadis adalah segala ucapan, perbuatan, dan keadaan atau perilaku
Nabi SAW. Khabar adalah segala sesuatu yang diterima dari selain Nabi Muhammad
SAW. Sedangkan atsar menurut jumhur ulama, sama artinya dengan khobar dan
hadis. Sebagian mengatakan atsar lebih umum dari khabar, yaitu atsar berlaku
bagi segala sesuatu dari Nabi, maupun selain dari Nabi. Sedangkan khabar khusus
bagi segala sesuatu dari Nabi saja. Kedudukan dan fungsi hadis menurut jumhur
ulama, kedudukan hadis sebagai dalil dan sumber ajaran Islam menempati posisi
kedua setelah Al-Qur’an. Adapun fungsi hadis yaitu, sebagai 1) Bayan al-Taqrir/
al-Ta’kid/ al-Isbat, 2) Bayan al-Tafsir, 3) Bayan al-Tasyri’/ za’id ala
al-Kitab al-Karim, 4) Bayan al-Nasakh.
Perbandingan
Hadis dengan Al-Qur’an
No
|
PERBEDAAN
|
|
AL-QUR’AN
|
HADIS
|
|
1
|
Kalamullah (sandaran kepada Allah)
|
Sandaran kepada Nabi
|
2
|
Wahyu lewat malaikat Jibril
|
Dari Rasulullah SAW
|
3
|
Lafal dan sanad lengkap sdh ditetapkan dari lauh mahfud
|
Lafal dan sanad dari Rasul
|
4
|
Periwayatan mutawatir
|
Sebagian tdk mutawatir
|
5
|
Wujud (qoth’i absolut)
|
Sebagian ahad dan dhanni
|
6
|
Hukum dasar mujmal
|
Ketentuan pelaksanaan (praktis)
|
Hadis Qudsi adalah hadis yang maknanya berasal dari Allah dan
lafalnya dari Rasulullah SAW. Nabi hanya menceritakan berita yang disandarkan
kepada Allah SWT. Ciri-ciri hadis qudsi yaitu, bentuk periwayatan biasanya
menggunakan kata-kata yang disandarkan kepada Allah SWT:
1.
قا ل الله, يقول الله
2.
فيما يرويه
3.
Lafal-lafal
lain yang semakna dengan apa yang tersebut di atas.
Contoh
hadis qudsi
ءن النبي صلى الله ءليه وسلم فيما يرويه ءن ربه انه قال : يا ءبادي
إني حرمت الظلم ءلى نفسى وجعلنه بينكم محرما فلا تظا لموا
“Dari Nabi Saw pada apa yang beliau riwayatkan
dari Allah SWT bahwasanya dia berfirman: “Hai hambaku sesungguhnya aku
mengharamkan szalim, maka janganlah saling mendzalimi...” (HR. Muslim).
Sejarah kodifikasi hadis. Menurut catatan para pakar hadis, hadis
mulai tercatat dan terbukukan secara resmi abad II H, yaitu pada masa dinasti
Bani Umayyah oleh Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz yang memberikan instruksi
kepada Abu Shihab Az-Zuhri dan Abu Bakar ibn Hazm untuk mengumpulkan dan
mencatat hadis yang tersebar dan tercecer dalam hafalan para ahli dan penghafal
hadis.
3.
Sumber
ajaran Islam yang ketiga yaitu Ijtihad
Secara istilah, ijtihad mempunyai makna: mencurahkan segenap
kemampuan dalam mencari hukum-hukum syar’i yang bersifat zhanni, dalam batas
sampai dirinya merasa tidak mampu melebihi usahanya. Ijtihad dibagi menjadi
tiga obyek yaitu: 1) ijtihad dalam rangka memberikan penjelasan dan penafsiran
terhadap nash, 2) ijtihad dalam melakukan qiyas terhadap hukum-hukum yang telah
ada dan disepakati, 3) ijtihad dalam arti penggunaan ra’yu.
Persyaratan keahlian yang harus dimiliki oleh seorangg mujtahid
secara langsung berkaitan dengan kualitas hasil ijtihad. Para ulama pada
umumnya menyebut syarat-syarat keahlian bagi mujtahid adalah 1) pemahaman
terhadap al-Qur’an, 2) pemahaman terhadap sunnah, 3) kemampuan bahasa Arab.
Metode yang dipakai dalam berijtihad adalah sebagai berikut: 1)
qiyas, 2) ijma’, 3) istihsan, 4) maslahat mursalat, 5) ‘urf, 6) istidlal, 7)
istishab, 8) syar’u man qablana.
BAB
IV Pendekatan Dalam Studi Islam
Pendekatan (dalam bahasa Inggris approach)
adalah suatu disiplin ilmu yang dijadikan landasan kajian sebuah studi atau
penelitian. Tujuan utama pendekatan yaitu untuk mengetahui sebuah kajian dan
langkah-langkah metodologis yang dipakai dalam pengkajian atau penelitian.
Penekatan-pendekatan dalam studi Islam diantaranya sebagai berikut: 1) Pendekatan
Teologis-Normatif, 2) Pendekatan Sosiologis, 3) Pendekatan Antropologis, 4) Pendekatan
Historis (Sejarah), 5) Pendekatan Filosofis.
BAB V Metode Dalam Studi Islam
Dalam studi Islam diperlukan adanya
metode-metode yang dapat digunakan dalam
penelitian yaitu untuk mempelajari Islam. Metode-metode tersebut diantaranya:
1) Metode Filologi, 2) Metode Deskriptif, 3) Metode Komparatif, 4) Metode
Hermeneutika, 5) Metode Fenomenologi, Metode Mistik, 6) Metode Holistik.
BAB VI Pemahaman Mempelajari
(Ajaran) Islam
Untuk dapat memahami ajaran Islam
secara komprehensif maka diperlukan pendekatan dan metode yang tepat. Untuk
menganalisis khasanah intelektual umat
Islam, maka perlu memahami metode atau pemahaman dalam mempelajari ajaran
Islam, yang akan dibahas pada bab ini tertutama kajian tentang Ulum al-Qur’an, Ulum al-Hadis, Ilmu
Kalam, Ilmu Tasawuf, Ilmu Fikih, Ilmu Ushul Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam.
BAB
VII Isu-isu Kontemporer dalam Studi Islam
Realitas agama Islam yang diakui
atau tidak di masing-masing daerah telah
terjadi cara pandang yang berbeda dalam memahami agama. Cara pandang ini
seringkali menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Masing-masing kelompok
organisasi agama mengklaim paling benar sedangkan kelompok agama lain salah dan
akan masuk neraka karena telah diklaim bid’ah. Juga sebaliknya, di kalangan
Islam terjadi pemikiran agama baru yang bermunculan. Mereka menganggap setiap
orang berhak memahami agama dalam konteks kebebasan diri sendiri untuk memahami
agama.
Munculnya fenomena gerakan
pembaharuan agama Islam yang diikuti dengan gelombang munculnya organisasi
sosial lembaga keagamaan dan munculnya aliran-aliran dalam pemikiran Islam,
seperti Wahabi di Saudi Arabia, Ikhwanul Muslimin dan Pan Islamisme di Mesir,
Muhammadiyah di Indonesia, dan juga Nahdlatul Ulama.
Terdapat beberapa masalah ataupun
isu-isu kontemporer dalam studi Islam, melalui berbagai sudut pandang
diantaranya yaitu, melalui paham pluralisme, multikulturalisme, demokrasi,
gender, fundamentalisme, radikalisme, liberalisme.
C.
Kelebihan dan Kekurangan Buku
Kelebihan Buku :
1.
Dari
segi desain cover buku menarik.
2.
Materi
yang dibahas telah sesuai dengan kurikulum.
3.
Referensi
dari buku-buku lain sudah banyak.
4.
Bahasa
mudah dipahami
Kekurangan Buku :
1.
Kata
pengantar terlalu panjang.
2.
Daftar
pustaka telah berada di awal buku namun di akhir buku juga ditulis kembali.
3.
Nomor
halaman tidak sesuai dengan daftar isi dan juga kesalahan dalam penulisan bab.
4.
Terdapat
banyak kesalahan dalam pengetikan.
5.
Size
footnote terlalu besar, hampir sama dengan isi. Hampir satu halaman lebih
dominan footnote daripada isinya.
6.
Buku
mudah rusak.
D.
Kritik dan Saran
Kritik : Banyak sekali kesalahan dalam pengetikan, halaman tidak
sesuai dengan daftar isi sehingga membingungkan bagi pembaca. Masih banyak
terdapat kekurangannya dari buku ini.
Saran : Penulis harus lebih teliti dalam menulis dan dari pihak
editor lebih baik diteliti lagi sebelum proses produksi. Mungkin cetakan
selanjutnya bisa lebih baik dari yang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar