MAKALAH
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN, Merupakan upaya untuk
meningkatkan kesadaran akan hidup bermartabat, berkarakter, berkepribadian
pancasila serta berjiwa nasional.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan
demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan social pascarezim
Orde Baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan reformasi. Disela-sela
tuntutan tersebut terdapat gugatan terhadap pendidikan kewarganegaraan yang
pernah dilakukan di masa itu.
Pendidikan kewarganegaraan juga
berfungsi sebagai instrument pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian kewarganegaraan?
2. Apa tujuan kewarganegaraan ?
3. Apa saja landasan ilmiah dan landasan hukum
kewarganegaraan?
4. Unsur-unsur apa saja yang menentukan kewarganegaraan?
5. Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
6. Apa masalah-masalah status kewargan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Warga Negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba
atau kaula Negara. Istilah warga
Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibanding dengan
istilah hamba dan kaula Negara, karena warga Negara mengandung arti peserta,
anggota dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga Negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksut untuk bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga Negara. Dalam
penjelasan UUD 1945 pasal 2 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya
dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menjadi
warga Negara Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1
UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[1]
Pendidikan kewarganegaraa sering
disebut civic education, citizenship education, dan demorary edicatons.
Berdasarkan rumusan ‘’civic international’’ disepakati bahwa pendidikan
demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi.
Berdasarkan undang-undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, serta surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi
nasional nomer 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksaan kelompok mata
kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia, maka
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian wajib diberikan di semua fakultas
dan jurusan di seluruh perguruan tiinggi di Indonesia.[2]
Penduduk suatu Negara dapat dibagi
atas warganegara dan bukan warga Negara (asing). Dalam hubungan dengan warga
Negara yang dialaminya, keduanya sangat berbeda, yakni :
a. setiap warganegara memiliki hubungan
yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya.
b. penduduk yang bukan warganegara
(asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangku,tan bertempat tinggal dalam
wilayah Negara tersebut.[3]
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
keputusan DIRJEN DIKTI No. 42/DIKTI/Kep-/2006 bahwa tujuan pendidikan
kewarganegaraan dirumuskan sebagai berikut:
Visi: pendidikan
kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan progam study, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi: pendidikan
kewarganegaraan untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah airdalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuann teknologi dan seni dengan rasa tanggungjawab bermoral. [4]
C.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Nilai-nilai dasar pendidikan kewarganegaraan yaitu setiap
warga negara dituntut utuk dapat mampu hidup berguna dan bermakna bagi Negara
dan bangsanya serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa
depannya.
Di berbagai
negara dikembangkan materi pendidikan umum sebagai pembekalan nilai-nilai yang
mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
a) Amerika serikat : history, humanity, dan philosophy
b) Jepang : Japanese history, etnics dan philosophy
c) Filipina : Philipino, family planning, taxation and land
reform, the philiphine new constitution, dan study of human rights.
b. Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu
mempunyai objek, metode, sistem dan universal.
Objek material
adalah bidang sasaran yang di bahas dan dikaji oleh suatu bidang dan cabang
ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut.
Substansi kajian pendidikan kewarganegaraan meliputi:
1) Filsafat pancasila
2) Identitas nasional
3) Negara dan konstitusi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of low dan hak asasi manusia
6) Hak dan kewajiban warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategic Indonesia
c. Rumpun keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner
(antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun
ilmu-ilmu kewarganegaraan ini di ambil dari berbagai disiplin ilmu yang
meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu
administrasi Negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan
ilmu budaya.
2. Landasan hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 alenia kedua dan ke empat yang memuat
cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.”
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran.”
b. Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang garis-garis besar
haluan Negara
c. Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU
No. 1 Tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa kewajiban Warga
Negara yang di wujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara sebagai
bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa pendidikan
pendahuluan bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan di
laksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai
pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat
pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewiraan.
d. UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dan berdasarkan keputusan mentri pendidikan nasional No. 232/U/2000 tentang
pedomam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar
mahasiswa dan nomor 45/U/2002 tentang kurikulum inti penidikan tinggi telah
ditetapkan pendidikan agama , pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan
merupakan kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib di berikan dalam kurikulum setiap progam study /
kelompok progam study.
e. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan
direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional, nomor
43/DIKTI/Kep/2006 Yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.[5]
D.
Unsur-unsur yang
Menentukan Kewarganegaraan
Ada tiga unsur yang
menuntukan kewarganegaraan, yaitu :
1. Unsur darah keturunan (ius sanguinis)
Kewarganegaraan berasal dari orang tua yang menurunkannya
p asli yang telah menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarga Negara Indonesia, ia dengan sendirinya
akan menjadi warganegara Indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang
berlaku sejak dahulu, yang diantaranya terbukti dalam system kesukuan, dimana
anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku
tersebut. Prinsip ini berlaku di Negara inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan
juga Indonesia.
2. Unsur daerah tempat
kelahiran (ius solis)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraannya. Misalnya, kalau orang yang dilahirkan di dalam daerah hukum
Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warganegara Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanginus, prinsip ius
solis ini berlaku juga di Negara Amerika, Inggris, Prancis, dan Indonesia.
Tetapi di Jepang, prinsip ius solis
ini tidak berlaku. Di sini barang siapa tidak dapat membuktikan bahwa orang
tuanya berkebanggsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warganegara Jepang.
3. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Walaupun
tidak memenuhi prisip ius sanguinis ataupun ius solis, orang dapat juga
memperoeh kewarganegaraan dengan jalan kewarganegaraan dengan jalan
pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan
ini di berbagai Negara sedikit banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang
dibawakan oleh kondisi dan situasi Negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan
ini ada yang aktif dan ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan yang aktif,
seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warganegara dari suatu Negara.
Sedangkan dalam warganegara pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan
oleh suatu Negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warganegara sesuatu
Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.[6]
E.
Cara memperoleh kewarganegaraan
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena perkawinan
f. Karena keturunan ayah atau ibu[7]
F.
Masalah-masalah status kewarganegaraan
1.
Apatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang tidak mempunyai
status kewarganegaraan.
2.
Bipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status
warganegaraan rangkap, atau dapat disebut dengan dwi-kewarganegaraan.
3.
Multipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki dua
atau lebih status kewarganegaraan.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaraan wajib bagi pelajar Indonesia.
Tidak hanya pelajar, tetapi mahasiswa pun wajib mempelajarinya. Pendidikan
kewarganegaraan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga
Negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan juga berfungsi sebagai instrument pelaksana pendidikan nasional
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi,
Azra. 2003. pendidikan kewarganegaraan. jakarta: Tim ICCE UIN.
Ubaidillah,
Ahmad. 2000. pendidikan kewarganegaraan demokrasi HAM dan
masyarakat madani. Jakarta: IAIN Press.
Mujiyanto, Muhammad. 2016. pendidikan
kewarganegaraan. Pekalongan: STAIN.
[3] Ahmad Ubaidillah, pendidikan
kewarganegaraan demokrasi, HAM dan masyarakat madani ( Jakarta
press:PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah), hlm.59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar